Blitar – Javaexpres.co.id | Polemik dugaan pencemaran bau dari aktivitas peternakan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali memanas. Keluhan warga terkait aroma tak sedap menjadi sorotan dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, PT Bumi Indah Group akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan pencemaran udara yang dikeluhkan warga sekitar. Perusahaan menegaskan seluruh aktivitas operasional peternakan masih berjalan sesuai standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Meski demikian, warga tetap menyampaikan keresahan mereka atas bau menyengat yang disebut kerap tercium hingga kawasan permukiman. Menanggapi hal itu, pihak perusahaan menyebut penilaian pencemaran udara tidak dapat didasarkan pada persepsi individu semata.
Bagian Legal PT Bumi Indah Group, Sely Aditama, mengatakan kualitas udara harus dibuktikan melalui pengujian ilmiah dan hasil laboratorium resmi.
“Tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Selama memenuhi baku mutu udara, kami tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai standar yang ada,” ujar Sely dalam hearing tersebut.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan mengaku telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil laboratorium dijadwalkan keluar pada pertengahan Mei dan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan.
PT Bumi Indah Group juga menilai sumber bau di kawasan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas perusahaan. Menurut mereka, terdapat sejumlah peternakan ayam dan sapi lain yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau,” katanya.
Perusahaan menyebut terdapat peternakan lain yang jaraknya kurang dari 50 meter dari rumah warga. Selain itu, pihak perusahaan mengklaim tidak semua masyarakat merasakan gangguan aroma yang sama.
Meski polemik masih bergulir, PT Bumi Indah Group memastikan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi warga yang merasa terdampak. (Adv)
