Serang – Javaexpress.co.id | Pemerintah Provinsi Banten mencatat capaian membanggakan dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) 2024 oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Banten meraih skor 2,95 atau kategori Baik. Penilaian ini sekaligus menempatkan Banten sejajar dengan daerah-daerah maju lain dalam tata kelola aset.
Hasil tersebut disampaikan secara resmi oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, melalui surat bernomor 900.1.15/433/Keuda tertanggal 24 Januari 2025. Penilaian IPA 2024 merupakan pilot project Kemendagri yang melibatkan 100 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan supervisi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghitungan IPA mencakup delapan parameter yang terbagi ke dalam empat strategi utama. Strategi pertama, Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Akuntabel dan Produktif, memberi Banten 0,67 poin, terdiri dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD sebesar 0,27 dan realisasi penerimaan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) sebesar 0,40.
Strategi kedua, Kepatuhan Pengelolaan BMD terhadap Peraturan Perundangan, meraih skor tertinggi yakni 1,09 poin. Komponen penilaian di antaranya ketepatan waktu penetapan RKBMD (0,15), penyampaian laporan BMD (0,54), serta laporan pengawasan dan pengendalian (0,40).
Pada strategi ketiga, Pengawasan dan Pengendalian di Provinsi/Kabupaten/Kota, Banten meraih 0,89 poin dari tindak lanjut temuan BPK terkait BMD (0,45) dan tindak lanjut pengelolaan BMD (0,44). Adapun strategi keempat, Administrasi BMD yang Andal, melalui parameter sertifikasi dokumen kepemilikan BMD, menyumbang skor 0,30.
Dengan total 2,95 poin, Banten masuk kategori Baik. Dari 100 daerah yang dinilai, hanya tujuh pemerintah daerah berhasil meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 3 poin atau lebih. Sebanyak 77 daerah, termasuk Banten, masuk kategori Baik. Sisanya, 16 daerah berada di kategori Cukup dengan skor di bawah 2.
Capaian ini menjadi semakin signifikan karena di wilayah barat, Banten mampu bersaing ketat dengan provinsi besar lain. Jawa Tengah, misalnya, meraih nilai 3,08 dengan predikat Sangat Baik. Sumatera Utara membukukan nilai 3,19 yang dikategorikan Baik Sekali. Dengan skor 2,95, Banten dipandang berhasil menempatkan diri sejajar dengan daerah-daerah yang dianggap paling maju dalam manajemen aset.
Meski belum menyentuh predikat Sangat Baik, skor tersebut menandakan adanya perbaikan tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel dan transparan. Supervisi KPK dalam proses penilaian menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, terutama untuk mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat basis penerimaan daerah dari aset yang dimiliki.
Hasil IPA 2024 ini sekaligus menjadi rapor resmi yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan aset ke depan. Bagi Pemprov Banten, catatan 2,95 poin bukan hanya sekadar angka, melainkan pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola aset agar lebih produktif, berdaya guna, dan menopang kesejahteraan masyarakat. (Biro AdpimProv Banten /Jariah)
