Pelalawan – Javaexpress.co.id | Bupati Pelalawan, H. Zukri SE secara resmi membuka agenda Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Bumi Seiya Sekata.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah memilih Pelalawan sebagai lokasi sosialisasi. Menurutnya, pemahaman mengenai legalitas tanah ulayat sangat krusial bagi para camat, kepala desa, hingga pemangku adat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan memahami langkah-langkah agar tanah ulayat dapat diwariskan secara turun-temurun dengan legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Zukri.
Zukri menekankan bahwa penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan upaya meningkatkan kesejahteraan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki perlindungan lebih kuat untuk mengelola potensi lahan mereka demi masa depan generasi mendatang.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat dalam program ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan tanah ulayat. Riau sendiri terpilih menjadi satu dari delapan provinsi prioritas pendaftaran tanah ulayat secara nasional pada tahun 2026.

Rezka menepis kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengambilalihan lahan oleh negara. Ia memastikan bahwa program ini justru memberikan perisai hukum bagi masyarakat adat agar tidak mudah tergerus oleh kepentingan lain.
“Tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” tegas Rezka.
Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban. Karena itu, ia mendorong para Datuk, Batin, dan pemangku adat untuk proaktif dalam berdiskusi mengenai mekanisme pendaftaran, termasuk bagi lahan yang belum masuk dalam data indikatif kementerian. (Joe)
