Spread the love

Pandeglang — Javaexpress.co.id | Kepolisian Resor Pandeglang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial Y, 47 tahun. Insiden maut ini dipicu oleh sengketa penyewaan unit mobil antara korban dengan pemilik kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Alfian Yusuf, menyatakan peristiwa bermula dari kecurigaan G (52), pemilik mobil, lantaran korban sulit dihubungi setelah menyewa kendaraan sejak Februari 2026. Korban akhirnya ditemukan pada 16 April di Kecamatan Cikedal.

“Korban ditemukan di wilayah Cikedal, kemudian terjadi pengeroyokan oleh 14 orang pelaku. Setelah itu korban sempat dibawa ke wilayah Jiput dan kembali mengalami kekerasan,” ujar Alfian saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Senin, 28 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal di dua lokasi berbeda. Korban bahkan sempat ditelanjangi sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jiput dalam kondisi kritis pada 17 April. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju puskesmas.

Tim kedokteran forensik telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. “Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan otak dan patah tulang rusuk yang menusuk organ dalam, diduga akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Alfian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tali rafia, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Para tersangka, termasuk pemilik mobil dan anaknya, kini ditahan di Mapolres Pandeglang.

Atas tindakannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan ketentuan KUHP terbaru, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Seluruh pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” kata Alfian memungkasi. (Nugraha)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *