Serang – Javaexpress.co.id .co.id | Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Serang mulai mematangkan persiapan menyambut tahun ajaran baru. Pihak sekolah menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang melibatkan dewan guru, komite sekolah, serta wali murid kelas X dan XI di aula musala sekolah, Kamis (30/4/2026).

Kepala SMKN 5 Kota Serang, Firdaus, mengungkapkan bahwa terdapat pembaruan mekanisme dalam proses seleksi tahun ini. Perubahan signifikan terletak pada adanya tahapan pra-SPMB sebagai basis pendataan awal calon peserta didik.
“Pra-SPMB ini diberlakukan mulai 20 April hingga 31 Mei 2026. Calon siswa yang berminat masuk ke SMKN 5 wajib melewati tahapan ini sebelum masuk ke pendaftaran utama,” terang Firdaus dalam sambutannya.
Selain memaparkan teknis pendaftaran, Firdaus menekankan pentingnya sinergi antara lingkungan sekolah dan keluarga. Ia berharap orang tua tidak hanya menitikberatkan pada nilai akademik, tetapi juga aktif dalam pengawasan karakter siswa.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin lulusan SMKN 5 tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki akhlakul karimah yang baik,” tambahnya.
Detail Jalur dan Jadwal Seleksi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Fadil, merinci jadwal krusial yang perlu diperhatikan masyarakat. Pendaftaran utama akan dibuka pada 16–20 Juni 2026 bagi mereka yang telah mengikuti pra-SPMB. Setelahnya, siswa akan mengikuti tes minat dan bakat pada 17–29 Juni 2026.
“Hasil seleksi akan diumumkan pada 6 Juli 2026. Untuk proses daftar ulang dan pemberkasan dijadwalkan pada 7–10 Juli 2026,” papar Fadil.erkait jalur masuk, SMKN 5 menyediakan lima skema penerimaan, yakni:
- Afirmasi: Minimal 15 persen (bagi siswa kurang mampu dan disabilitas).
- Prestasi: Maksimal 35 persen.
- Domisili: Minimal 10 persen.
- Mutasi: Maksimal 5 persen.
- Reguler: Sisa kuota tersedia.
“Berbeda dengan SMA, untuk jenjang SMK porsi jalur domisili memang lebih kecil karena fokus utama kami adalah pada minat dan bakat terhadap jurusan tertentu,” jelasnya.
Klarifikasi Iuran Perpisahan Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Sekolah SMKN 5 Kota Serang, Sobirin, memberikan klarifikasi terkait isu iuran perpisahan siswa kelas XII yang sempat menjadi perbincangan. Sobirin menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Kegiatan perpisahan ini merupakan aspirasi dari para orang tua siswa sendiri. Berdasarkan kesepakatan bersama, diputuskan iuran sebesar Rp 200 ribu,” tegas Sobirin. Ia juga memastikan pihak komite sangat terbuka jika ada orang tua yang ingin berdialog atau merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
SMKN 5 Kota Serang yang berlokasi di Kecamatan Taktakan ini saat ini memiliki total 1.373 siswa. Dengan dukungan 71 tenaga pendidik, sekolah ini menawarkan lima program keahlian unggulan, yakni Teknik Jaringan Komputer, Manajemen Perkantoran, Akuntansi Keuangan Lembaga, Teknik Sepeda Motor, serta Teknik Kendaraan Ringan. (Jariah)
