Spread the love

Serang – Javaexpres.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus bergerak maju dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang kerap menghantui proses rekrutmen tenaga kerja. Terbaru, Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang menggelar uji petik dan sosialisasi ke salah satu perusahaan padat karya terbesar, PT Nikomas Gemilang, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (19/6/2026).

Langkah persuasif dan preventif ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, guna menciptakan iklim investasi yang bersih sekaligus melindungi hak-hak para pencari kerja.

Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengungkapkan bahwa kedatangan tim lintas sektor ini bertujuan untuk memetakan sekaligus mengikis habis akar permasalahan percaloan. Sugi menekankan, praktik pungli dalam dunia kerja merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara regulasi maupun moral karena sangat membebani masyarakat.

”Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan uji petik ke perusahaan untuk mensosialisasikan sekaligus sebagai upaya nyata mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” ujar Sugi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang, Jumat (19/6/2026).

Pendekatan Persuasif dan Respons Perusahaan

Dalam kunjungannya, Sugi didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, perwakilan Kejari Serang, serta Polres Serang Kabupaten. Kehadiran tim disambut baik oleh manajemen dan Humas PT Nikomas Gemilang. Pihak perusahaan menyatakan dukungan penuhnya terhadap komitmen pemda dalam memberantas persoalan klasik ini.

Sugi menjelaskan, saat ini tim mengedepankan dua strategi utama dalam pendekatan persuasif mereka:

  • Sosialisasi Masif: Menyampaikan kebijakan daerah terkait pelarangan total segala bentuk pungutan biaya dalam proses rekrutmen kepada manajemen perusahaan.
  • Identifikasi Masalah: Menggali secara mendalam persoalan di lapangan serta mendengarkan aspirasi dan kendala yang dihadapi oleh pihak perusahaan dalam sistem perekrutan.

“Kami hadir untuk membantu seluruh elemen, baik itu perusahaan, pemilik modal, manajemen, maupun masyarakat pekerja. Kita berharap niat baik ini membuat dunia usaha makin sehat dan masyarakat terhindar dari beban pungli saat ingin mencari nafkah,” tambah Sugi.

Wajib Lapor Lowongan Kerja Lewat Aplikasi

Sebelum menyambangi PT Nikomas Gemilang, tim serupa juga telah bergerak melakukan sidak dan sosialisasi ke beberapa perusahaan besar lainnya, seperti PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada Selasa (9/6/2026) lalu.

Dalam setiap kesempatan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, secara tegas menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja di Perusahaan. SE ini merujuk pada regulasi tingkat pusat, yaitu SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/II/2026.

Diana mengimbau agar setiap korporasi yang membuka lowongan pekerjaan memanfaatkan platform resmi pemerintah guna menutup celah gerak para calo.

“Kami meminta perusahaan wajib melapor saat membuka lowongan kerja melalui aplikasi ‘Serang Bahagia Digital’. Tujuannya sangat jelas, agar proses rekrutmen berjalan transparan, terpantau oleh sistem, dan benar-benar bebas dari intervensi calo,” tegas Diana.

Aspek Hukum dan Kanal Pengaduan Masyarakat

Dari sisi regulasi, Anggota Tim Penanganan Pungli yang juga Praktisi Hukum dan Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, memaparkan bahwa tim ini memiliki legalitas kuat berdasarkan SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026. Tim ini dibekali tiga fungsi utama dalam operasinya, yaitu fungsi intelijen, pencegahan, dan yustisi.

“Pungli dalam rekrutmen tenaga kerja itu murni pelanggaran hukum. Wewenang kami mencakup koordinasi, perencanaan, hingga penindakan. Namun, saat ini yang kami utamakan adalah fungsi preventif atau pencegahan,” kata Cecep.

Guna menyukseskan program ini, Pemkab Serang mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk tidak takut melapor apabila melihat, mendengar, atau bahkan menjadi korban pemerasan berkedok rekrutmen kerja.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi pungli dengan menyertakan bukti pendukung yang lengkap melalui saluran resmi berikut:

NoLembaga/Kanal PengaduanKontak / Lokasi
1Kepolisian RILayanan Call Center 110
2Layanan Aspirasi NasionalSP4N-LAPOR!
3Pemkab SerangPPID Pengaduan / Inspektorat / Disnakertrans
4Klinik Advokasi Hukum ZakiahLaw Office PBH Tajusa Azhari (Depan Grand Puri Regency, Cipocok Jaya)

Dengan pengawasan ketat, integrasi digital, dan peran aktif masyarakat, Pemkab Serang optimistis praktik percaloan tenaga kerja dapat ditekan demi mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan. (Jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *