Spread the love

Serang – Javaexpress.co.id. | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bergerak cepat membenahi tata kelola sektor ketenagalistrikan di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil guna merespons berbagai tantangan krusial, mulai dari maraknya operasional pembangkit listrik tanpa izin hingga dualisme pemahaman regulasi di kalangan pelaku industri manufaktur.

Sebagai salah satu pusat industri manufaktur terbesar di bagian barat Pulau Jawa, dinamika pembangunan di Tangerang Raya dan Kabupaten Serang menuntut pasokan energi yang tidak hanya andal, tetapi juga aman dan taat hukum. Oleh karena itu, melalui Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Banten meluncurkan program pembinaan teknis terpadu sepanjang tahun anggaran 2026.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas ESDM Banten, Ii Mahfudin, ST, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan faktual di lapangan, masih ditemukan banyak badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (captive power) yang belum mengantongi izin resmi. Selain itu, banyak instalasi yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta minimnya tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi resmi.

“Kondisi ini jika dibiarkan berpotensi memicu risiko kecelakaan kerja, kegagalan sistem instalasi, hingga kerugian hukum bagi pelaku usaha. Kami hadir untuk mengembalikan tata kelola energi ini ke jalur yang semestinya,” ujar Ii Mahfudin dalam keterangannya di Serang, Senin (22/6/2026).

Penyelarasan Regulasi dan Target Daerah

Langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Banten ini bersandar pada hierarki regulasi nasional yang ketat. Beberapa payung hukum utama yang menjadi acuan meliputi:

  • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat pengelolaan izin ketenagalistrikan kepada pemerintah provinsi.
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Melalui penyelarasan terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 dan 4 Tahun 2022 mengenai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, Dinas ESDM membidik target strategis berupa peningkatan rasio elektrifikasi dan pemenuhan standar kelayakan pelaku usaha ketenagalistrikan hingga mencapai 83,42 persen.

Mengurai Sengkarut Administrasi Lewat Prinsip A2R

Salah satu persoalan klasik yang ditemukan di sektor industri adalah salah kaprah dokumen administrasi. Banyak Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) yang keliru menggunakan Sertifikat Usaha Jasa Konstruksi (SUJK) alih-alih memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang sah. Pola serupa terjadi pada tenaga tekniknya yang masih menggunakan sertifikasi konstruksi umum.

Guna menjembatani jurang informasi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Banten secara masif menginternalisasikan prinsip A2R, yaitu:

  1. Andal: Memastikan instalasi listrik berkinerja optimal sesuai kapasitas tanpa memicu kendala sistemik.
  2. Aman: Menjamin lingkungan kerja bebas dari bahaya kelistrikan, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
  3. Ramah Lingkungan: Memastikan emisi dari pembangkit mandiri (captive power) berada di bawah ambang batas baku mutu agar tidak merusak ekosistem.

Strategi Taktis: Skema Indoor dan Door-to-Door

Untuk memastikan kebijakan tidak sekadar menjadi macan kertas, Dinas ESDM Banten menerapkan strategi intervensi ganda yang bergulir berkala sejak Januari hingga November 2026.

Pertama, melalui Sosialisasi Teknis (Indoor) yang digelar sebanyak dua kali dengan melibatkan 60 perwakilan manajemen perusahaan untuk membedah regulasi terbaru dan sistem perizinan daring. Kedua, melalui Penyuluhan Lapangan (Door-to-Door) berupa pemeriksaan fisik langsung ke enam badan usaha skala prioritas tinggi yang membutuhkan pendampingan intensif.

Melalui pergerakan berkala ini, tim menargetkan penyusunan tiga dokumen laporan akuntabel yang merekam kepatuhan operasional industri di zona Tangerang Raya dan Serang.

Pemprov Banten optimistis bahwa pengawasan lapangan yang humanis namun tegas ini akan menumbuhkan kesadaran kolektif dari pelaku industri. Kepatuhan ini pada akhirnya tidak hanya menekan angka kecelakaan kerja, tetapi juga bermuara pada peningkatan daya saing daerah dan pemberian rasa aman bagi seluruh masyarakat Banten. (ADV)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *