Spread the love

Metro –Javaexpress.co.id |  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro mempercepat implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai upaya konkret meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi di sektor kesehatan dan regulasi pemerintah terkait pengelolaan data pasien.

RME adalah dokumen elektronik yang berisi data identitas pasien, hasil pemeriksaan, riwayat pengobatan, tindakan, serta berbagai layanan kesehatan lain yang diberikan kepada pasien. Sistem ini berfungsi sebagai pusat penyimpanan informasi kesehatan pasien sepanjang hidupnya. “Penerapan RME akan sangat membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung lainnya dalam mengelola data pasien untuk kebutuhan pelayanan. Hal ini tentu akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien,” ujar perwakilan manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

Implementasi RME tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga sangat memperhatikan prinsip keamanan dan kerahasiaan data. Data yang diproses dalam RME merupakan data pribadi spesifik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, data rekam medis wajib terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Integrasi ini bertujuan untuk menstandarisasi dan menyatukan seluruh Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Integrasi data dengan Platform SATUSEHAT akan memudahkan pasien dan masyarakat untuk mengakses data kesehatan pribadi mereka dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi SATUSEHAT mobile. Ini juga mendukung tujuan rujukan, pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan, dan penyusunan kebijakan kesehatan nasional.

Percepatan penerapan RME di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Untuk mendukung implementasi ini, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan pendampingan RME yang berlangsung dari 16 Juni hingga 30 Juni 2025. Pelatihan ini melibatkan berbagai tenaga medis, termasuk dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga penunjang medis.

Simulasi implementasi RME di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, dan Instalasi Rawat Inap telah dimulai pada 10 Juli 2025. Tahap cut off untuk Rawat Jalan dilakukan pada 14 Juli 2025, sementara cut off Rawat Inap dijadwalkan pada 18 Juli 2025 pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Dengan diterapkannya RME, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro berharap dapat mencapai peningkatan kualitas perawatan pasien, kolaborasi yang lebih baik antarpetugas medis, dokumentasi yang lebih lengkap dan efisien, serta keamanan data yang lebih terjamin. Tenaga medis akan dapat mengakses data pasien dengan cepat dan akurat, yang pada akhirnya mempercepat pengambilan keputusan dalam proses perawatan dan meningkatkan efektivitas layanan kesehatan secara keseluruhan. (Chandra)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *