Spread the love

Palembang — Javaexpres.co.id | Mengurus sertipikat tanah tanpa melalui jasa calo kini bukan hal sulit. Proses layanan di Kantor Pertanahan telah menjadi lebih transparan, cepat, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong warga agar mengurus sendiri administrasi pertanahan mereka, tanpa perantara yang justru menambah biaya dan berisiko menimbulkan masalah hukum.

Di Kota Palembang, sejumlah warga mulai merasakan kemudahan tersebut. Salah satunya Farida Husin (67), warga asli Palembang yang datang ke Kantor Pertanahan pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya. “Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Saya ingin urus sendiri, tidak mau lewat orang lain. Kalau lewat calo, uang sudah keluar tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau mandiri, kita puas,” ujar Farida.

Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah kini lebih sederhana dari yang dibayangkan. Semua informasi biaya dan prosedur disampaikan secara terbuka oleh petugas di loket layanan. Farida mengaku mendapat informasi tentang kemudahan pengurusan mandiri melalui media sosial. “Saya lihat banyak yang cerita bisa urus sendiri. Jadi saya coba, dan ternyata mudah,” katanya.

Di Kantor Pertanahan, Farida diberi penjelasan bahwa pembuatan sertipikat pertama kali umumnya memerlukan waktu sekitar 98 hari kerja. Ia juga dapat memantau perkembangan berkasnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah inovasi digital dari Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat mengecek status proses tanpa harus datang ke kantor.

“Kalau pakai aplikasi, tinggal lihat sudah sampai mana prosesnya. Bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara. Jadi tidak perlu repot datang terus,” kata Farida menirukan penjelasan petugas layanan.

Pengalaman serupa juga dialami Zaman (60), warga lain yang memilih mengurus sertipikatnya tanpa bantuan calo. “Saya ingin belajar mengurus sendiri supaya tahu prosesnya. Pelayanannya baik dan cepat,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, biaya resmi pengurusan sertipikat tanah dapat diketahui langsung melalui loket atau situs resmi kementerian. Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran calo yang kerap menjanjikan penyelesaian cepat namun berisiko merugikan.

“Semakin banyak warga mengurus mandiri, semakin kuat pula kepercayaan publik pada layanan pertanahan yang transparan dan bebas pungli,” demikian pesan petugas pelayanan di Kantor Pertanahan Palembang. (HMS/ Jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *