Spread the love

Kotabaru – Javaexpewss.co.id | Dua tenaga ahli dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, turun langsung ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tengah berhadapan dengan persoalan lahan. Kehadiran keduanya menarik perhatian karena kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan perusahaan pertambangan.

Dua tenaga ahli tersebut, Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., dan Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., turut mendampingi dua warga Kotabaru saat membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka hadir bersama pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dan sejumlah advokat lainnya.

Para pelapor, yakni Anton Timur Ananda (48) dan Abdul Mutalib (58), masing-masing melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/64/XI/2025/Res Kotabaru dan STTLP/63/XI/2025/Res Kotabaru. Peristiwa dugaan pemalsuan disebut terjadi pada 9 Juli 2025 di Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.

Kasus ini berawal dari laporan Anton dan Abdul Mutalib yang sebelumnya sempat dilaporkan terkait kuitansi jual beli tanah atas nama Nilawati. Kedua warga itu mengklaim bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak yang melaporkan mereka. Karena khawatir menjadi korban kriminalisasi, keduanya meminta pendampingan kepada Komisi Hukum DPR RI.

Dalam laporan tersebut, nama Belly Djaliel tercantum sebagai terlapor. Ia diketahui menjadi penanggung jawab Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Dugaan pemalsuan mengemuka setelah ditemukan sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang dianggap tidak sesuai.

Di dalam dokumen itu tercantum tanda tangan Abdul Gani sebagai Kepala Desa Selaru tertanggal November 2019. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa pada tahun tersebut Abdul Gani menjabat sebagai sekretaris desa, sehingga tidak berwenang menandatangani dokumen yang bersifat administratif atas nama kepala desa. Tanda tangan itu kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen lanjutan seperti Pemeriksaan Tanah A dan Risalah Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru.

Selain itu, Ketua RT Ardiansyah dan Kepala Dusun Syahril disebut telah membuat pernyataan bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen terkait bukanlah milik mereka. Keduanya mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengenal Belly Djaliel, yang bertindak mewakili PT Sebuku Tanjung Coal.

Hingga kini, Polres Kotabaru masih melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Baik Polres Kotabaru maupun PT Sebuku Tanjung Coal belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. (lana)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *