Cilegon — Javaexpress.co.id | Upaya percepatan pembentukan Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) di Kecamatan Pulomerak kian menguat. Forum jejak pendapat yang digelar di Kelurahan Tamansari, Rabu (29/4/2026), menjadi ajang konsolidasi lintas pemangku kepentingan sekaligus mendorong penguatan koordinasi hukum dengan Pemerintah Kota Cilegon.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pulomerak, Lurah Tamansari, pengelola BUMKel Tamansari, serta perwakilan Aliansi Pemerhati Peduli Selat Sunda (APPS) Merak. Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka guna menyatukan persepsi dan merumuskan langkah konkret percepatan pembentukan BUMKel.
Dalam forum itu, Camat Pulomerak didorong mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator, khususnya dalam mengonsolidasikan gagasan serta memperkuat koordinasi antar-kelurahan.
Direktur BUMKel Tamansari, Andri Gunawan, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berbagai kajian, termasuk aspek legalitas, sebagai dasar pembentukan BUMKel. Menurut dia, inisiatif tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menyiapkan kajian dan landasan hukum yang diperlukan, sehingga pembentukan BUMKel dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah kecamatan maupun kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat peluang kerja sama dengan sektor strategis di kawasan Pelabuhan Merak yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis komunitas.
Andri juga menegaskan bahwa pembentukan BUMKel tetap dapat dilakukan meski regulasi turunan seperti Peraturan Wali Kota belum tersedia, sepanjang mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Camat Pulomerak Adhe Heru Sanjaya meminta Lurah Tamansari memfasilitasi koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Cilegon. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
“Koordinasi dengan biro hukum diperlukan agar setiap tahapan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Tamansari Benny Gautama W. dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah kota, khususnya dalam penguatan aspek regulasi. Sinergi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembentukan BUMKel dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Dengan mengadopsi konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMKel diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Pulomerak.
Melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan para pemangku kepentingan, pembentukan BUMKel di Pulomerak diharapkan segera terealisasi dan menjadi model pengembangan ekonomi berbasis komunitas di Kota Cilegon. (Bdi)
