Spread the love

Cilegon — Javaexpress.co.id | Dugaan intervensi oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan kantin kapal di kawasan Pelabuhan Merak kian menguat. Praktik yang disinyalir melibatkan kepentingan bisnis terselubung ini memicu polemik sekaligus membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, Rabu (29/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan langsung dari oknum ASN kepada sejumlah perusahaan pelayaran terkait pengelolaan kantin di atas kapal. Intervensi tersebut diduga bukan hal baru, melainkan telah berlangsung dalam pola yang terstruktur.

Sedikitnya dua kelompok disebut menguasai pengelolaan kantin, baik pada armada lama maupun kapal baru yang beroperasi di lintasan Merak–Bakauheni. Dari penelusuran awal, sekitar lima kapal diduga masuk dalam skema yang sarat kepentingan, terutama dalam proses penyewaan hingga pengaturan operasional kantin.

Kondisi ini memunculkan dugaan praktik monopoli yang membatasi akses pelaku usaha lokal. Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) Taman Sari menilai situasi tersebut telah menciptakan tekanan terhadap pengusaha kecil di sekitar kawasan pelabuhan.

Direktur BUMKel Taman Sari, Andri Gunawan, menegaskan dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan bisnis tertentu merupakan pelanggaran serius.

“Ini bukan sekadar persoalan kantin kapal. Jika benar ada intervensi, ini menyangkut integritas ASN dan keadilan ekonomi di ruang publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN terikat regulasi yang melarang pencampuran kepentingan publik dan pribadi. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak ekosistem usaha di kawasan strategis.

“Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan? Jika pelaku lokal tersingkir, maka ada yang tidak beres dalam sistemnya,” kata dia.

Sorotan serupa disampaikan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS). Koordinator APSS, Hadi Santoso, mendesak agar dugaan ini ditindaklanjuti secara serius.

“Jangan sampai ruang ekonomi dikuasai segelintir pihak. Transparansi dan keadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait maupun perusahaan pelayaran yang disebut dalam isu tersebut. Minimnya respons justru memperkuat desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan kantin kapal di Cilegon.

Sejumlah kalangan mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum untuk turun tangan. Mereka menilai, jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi pelabuhan, publik berharap pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka, kompetitif, serta berpihak pada pelaku usaha lokal. (Bdi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *