Spread the love

Jakarta — Javaexpres.co.id | Program Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah menjadi sorotan publik sebagai salah satu agenda strategis nasional yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini digadang-gadang mampu mempercepat kedaulatan ekonomi berbasis perdesaan. Namun, di balik optimisme ekonomi tersebut, tersimpan risiko hukum serius yang berpotensi mengintai para aparatur kewilayahan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Rianda Dirkareshza, angkat bicara mengenai besarnya pengaruh program KDKMP ini terhadap posisi hukum para kepala desa (kades) dan lurah di seluruh Indonesia. Ia memperingatkan, jika desain kebijakan program nasional dipaksakan berjalan mendahului kepastian hukum yang kokoh, risiko kriminalisasi bagi kades dan lurah akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

“Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih bukan ditentukan oleh seberapa cepat dibentuk, tetapi seberapa aman dan pasti ia berdiri secara hukum. Tanpa itu, program yang dimaksudkan memperkuat desa justru dapat berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi kepala desa,” kata Rianda kepada awak media di Jakarta, Ahad (24/5/2026).

Rianda menjelaskan, gagasan penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebenarnya bernilai positif serta memiliki akar historis yang kuat sebagai manifestasi dari Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah pun telah memperkuat fondasi program ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Inpres Nomor 17 Tahun 2025, serta dukungan finansial lewat Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025.

Kendati demikian, masalah krusial muncul akibat adanya potensi disharmoni regulasi. Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi secara konseptual ditempatkan sebagai badan hukum privat yang berbasis anggota. Dalam aturan tersebut, posisi negara maupun pemerintah setempat berada di luar lingkup pengelolaan, yakni hanya bertindak sebagai pembina.

Namun, cetak biru pelaksanaan KDKMP justru mendorong para kepala desa dan lurah bertindak sebagai aktor sentral. Mereka tidak hanya sekadar menjadi fasilitator, melainkan terlibat langsung dalam memobilisasi sumber daya, menggerakkan pembentukan kelembagaan, hingga menghubungkan rantai pembiayaan serta operasional koperasi.

“Ketika pejabat publik masuk terlalu jauh ke wilayah tata kelola badan hukum privat, batas pertanggungjawaban menjadi kabur. Apakah kegagalan koperasi nantinya merupakan risiko usaha? Kesalahan administrasi? Atau dapat ditarik sebagai penyalahgunaan wewenang? Pertanyaan ini belum dijawab tuntas,” papar Rianda kritis.

Kerancuan batas hukum ini semakin diperparah oleh adanya celah pertanggungjawaban regulasi (regulatory liability gap). Kecepatan pembentukan kelembagaan koperasi baru di tingkat desa dinilai tidak berbanding lurus dengan kepastian relasi tanggung jawab hukum, terutamanya setelah terjadinya perubahan lanskap hukum lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 7 Tahun 2021, hingga jajaran Permenkop teknis terbaru (Permenkop 9/2023, 6/2022, dan 4/2024).

Di sisi lain, Rianda juga menggarisbawahi kelemahan dasar hukum program KDKMP yang bertumpu pada instrumen Instruksi Presiden (Inpres). Secara teori hukum, Inpres dikategorikan sebagai kebijakan administratif internal (beleidsregel) atau peraturan kebijakan, bukan merupakan suatu regulasi ideal (rechtsregel) yang memiliki kapasitas penuh dalam menetapkan konstruksi hak, kewajiban, apalagi memberikan pembebanan tanggung jawab pidana.

Menurutnya, ketika negara memaksa pembentukan lembaga baru yang membawa konsekuensi anggaran keuangan besar tanpa payung hukum undang-undang yang rigid, persoalan di lapangan dapat bergeser dari urusan tata kelola koperasi menjadi persoalan delik perkara pidana.

Oleh karena itu, akademisi hukum UPN Veteran Jakarta ini mendesak pemerintah pusat untuk segera membenahi arsitektur regulasi KDKMP. Harus ada kepastian batasan yang jelas agar niat baik pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ini tidak justru berubah menjadi jebakan hukum dan menjerumuskan para kepala desa maupun lurah di seluruh pelosok nusantara ke dalam jeruji besi. (Susmono/Ramsus)
Sumber Berita : Tim Jurnalis Redaksi Media Online Hukum Online dan Rianda Diskareszha Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *