Spread the love

Jakarta — Javaekspress.co.id | Sengketa kapal internasional kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Advokat Rusdinur, SH., MH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus permohonan sita jaminan atas kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570).

Rusdinur bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan asal Singapura, Eastpec Oil Trading Pte. Ltd. Dalam gugatannya, ia menguraikan bahwa kliennya telah membeli kapal tersebut pada 25 November 2024 dari Jiang Zaibao dengan nilai 2,9 juta yuan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kapal tak kunjung diserahkan.

Perkara ini sebelumnya juga telah bergulir di Pengadilan Maritim Ningbo, China. Pada Januari 2026, pengadilan tersebut memerintahkan penjual untuk menyerahkan kapal atau mengembalikan dana pembelian. Namun dalam perkembangannya, kapal justru terlacak berada di Indonesia dan telah berpindah tangan.

“Fakta hukumnya jelas, kapal ini telah lebih dulu dijual kepada klien kami. Namun kemudian muncul transaksi kedua hingga kapal dikuasai pihak lain di Indonesia,” ujar Rusdinur, menegaskan adanya dugaan penjualan ganda.

Saat ini, kapal diketahui berada dalam penguasaan PT Arghaniaga Panca Tunggal, yang mengaku membeli dari Arrow Ship International (Asia) Limited dengan nilai sekitar 8 juta yuan.

Rusdinur menilai rangkaian transaksi tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum internasional. Menurut dia, seseorang tidak dapat menjual objek yang bukan lagi menjadi hak miliknya, sehingga transaksi lanjutan berpotensi cacat hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perubahan status kapal menjadi berbendera Indonesia dengan nama Argha 12 yang tetap berjalan di tengah sengketa.

“Kami telah mengajukan permohonan blokir dan keberatan resmi. Namun proses administrasi tetap berjalan. Ini berpotensi menimbulkan legitimasi terhadap objek yang masih disengketakan,” katanya.

Dalam petitumnya, Rusdinur meminta pengadilan menetapkan kliennya sebagai pemilik sah kapal, membatalkan seluruh transaksi lanjutan, serta memerintahkan penyitaan kapal agar tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup nilai pembelian, potensi pendapatan yang hilang, hingga dampak reputasi perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lintas negara serta menguji konsistensi penegakan hukum maritim di Indonesia, khususnya dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. (Joe)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *