Spread the love

Oleh : Adi Suparto

Opini publik sering kali menyamakan keadilan dengan ketukan palu hakim yang menjatuhkan vonis penjara seberat-beratnya. Jika ada kejahatan, jawabannya tunggal: bui. Namun, benarkah jeruji besi selalu menjadi penawar bagi luka yang ditinggalkan oleh sebuah tindak pidana?

Dalam diskursus hukum modern Indonesia, paradigma pembalasan (retributive justice) perlahan mulai bergeser atau lebih tepatnya, dilengkapi oleh sebuah gagasan yang lebih memanusiakan manusia: keadilan restoratif (restorative justice).

Literasi hukum yang ditulis oleh Adi Suparto ini mengingatkan kita pada esensi mendasar dari hukum itu sendiri. Hukum bukan sekadar instrumen untuk memberi tahu masyarakat apa yang harus dipikirkan, melainkan kompas untuk memandu bagaimana cara berpikir yang jernih ketika berhadapan dengan persoalan pidana. Keadilan restoratif hadir bukan sebagai pintu belakang bagi pelaku untuk meloloskan diri, melainkan sebuah ruang refleksi untuk memulihkan keadaan yang sempat retak.

Akar Tradisi dalam Hukum Modern

Bagi bangsa Indonesia, keadilan restoratif sejatinya bukanlah barang impor yang asing. Konsep ini memiliki akar sosiologis dan filosofis yang sangat kuat dalam kultur kita. Nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, pemulihan keseimbangan kosmis dalam hukum adat, serta semangat kekeluargaan yang termaktub dalam Pancasila adalah bukti bahwa bangsa ini selalu mengutamakan harmoni sosial di atas aksi saling balas.

Perubahan cara pandang ini kini telah diinstitusikan secara legal-formal dalam sistem hukum nasional kita. Kita dapat melihatnya dalam dua lapis landasan hukum yang kokoh:

  • Landasan Filosofis & Kebijakan: Semangat ini ditegaskan kembali dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak lagi sekadar sarana balas dendam, melainkan alat untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman.

  • Landasan Operasional: Pendekatan ini mengalir secara integratif di setiap level penegakan hukum, mulai dari Perpol No. 8 Tahun 2021 di tingkat Kepolisian, Perja No. 15 Tahun 2020 di Kejaksaan, hingga Perma No. 1 Tahun 2024 sebagai kompas bagi para Hakim di pengadilan. Bahkan, fondasi awalnya telah diletakkan sejak lama melalui mekanisme diversi pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Membedakan Kedamaian dan Transaksi Hukum

Satu hal krusial yang digarisbawahi adalah bahwa keadilan restoratif bukan sekadar perdamaian biasa. Ini bukan forum transaksional di mana pelaku yang bermodal besar dapat “membeli” kebebasan dengan selembar cek ganti rugi, sementara korban ditekan untuk memaafkan di bawah bayang-bayang formalitas administratif.

Catatan Penting: Damai dalam keadilan restoratif adalah sebuah proses yang bertumpu pada kesukarelaan dan pertanggungjawaban nyata. Pelaku wajib mengakui kesalahan dan memahami dampak destruktif dari tindakannya, sementara korban diberi kedaulatan penuh untuk didengar dan dipulihkan hak-haknya.

Oleh karena itu, hukum memberikan pembatasan dan batasan yang sangat ketat (strict guidelines). Pendekatan ini haram diterapkan pada perkara-perkara yang mengancam sendi-sendi bernegara dan kemanusiaan berat, seperti:

  1. Terorisme dan kejahatan terhadap keamanan negara.
  2. Tindak pidana korupsi.
  3. Kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
  4. Kejahatan seksual berat dan kejahatan terorganisasi.

Menakar Manfaat, Memitigasi Risiko

Secara pragmatis, jika diimplementasikan dengan jujur, keadilan restoratif akan menjadi oase bagi menumpuknya perkara di pengadilan dan fenomena kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan kita. Lapas tidak perlu lagi penuh sesak oleh pelaku tindak pidana ringan yang relasi sosialnya sebenarnya masih bisa diselamatkan di tengah masyarakat.

Namun, tantangan terbesar dari keadilan jenis ini berada pada aspek integritas aparat penegak hukum dan pengawasan. Tanpa transparansi dan moralitas yang kokoh dari penyidik, jaksa, hingga hakim, keadilan restoratif rentan melahirkan impunitas baru dan dimanfaatkan sebagai komoditas tawar-menawar hukum yang merugikan pihak yang lemah.

Kesimpulan

Pada akhirnya, keadilan yang paripurna bukan hanya tentang seberapa keras kita mampu menghukum, tetapi seberapa utuh kita mampu memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Melalui penguatan literasi hukum ini, masyarakat diajak untuk cerdas membedakan mana pemulihan hakiki dan mana pembelian kebebasan.

Hukum harus tetap tegak berdiri dengan wajah yang tegas, namun memiliki hati yang humanis demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *