Karawang” Javaekpres.co.id – Aksi komplotan begal yang selama ini meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Karawang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Karawang.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing berinisial APP dan SJ. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Cilamaya/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aksi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga,” tegas Mario, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan, jajaran Polresta Karawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengamanan, khususnya di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi aksi pembegalan.
Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korbannya adalah Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang.
Peristiwa itu terjadi di jalan pematang sawah yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Saat melintas di kawasan yang sepi, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke dalam parit.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Sementara itu, pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut diduga bukan hanya beraksi sekali.
“Komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” ungkap Mario.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan pematang sawah dan jalur yang relatif sepi. Di antaranya wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga kawasan Jalan Baru.
Dari belasan TKP tersebut, para pelaku diduga telah menggasak puluhan unit sepeda motor matik dengan berbagai jenis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada malam hingga dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di jalur yang rawan.(red)
