Karawang” JavaEksperss.co.id – satresnarkoba Polresta Karawang membongkar puluhan kasus peredaran gelap narkotika, obat keras sediaan farmasi (OOT), hingga minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian operasi intensif selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari operasi itu, polisi mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras. Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengungkap peredaran obat keras tertentu yang diedarkan tanpa izin. Dari 12 kasus, petugas mengamankan 80.079 butir obat keras sediaan farmasi dan menetapkan 15 orang tersangka sebagai pengedar.
Sita Ribuan Botol Miras
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran minuman keras ilegal melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polresta Karawang berhasil menyita 2.938 botol miras berbagai merek, termasuk sejumlah jenis minuman beralkohol ilegal lainnya.
Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti besar turut menjadi perhatian. Salah satunya penangkapan terhadap Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat. Dari tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 278,84 gram.
Kasus lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi menangkap Albadru Nasihin alias Badru dan menyita sabu seberat 208,70 gram.
Modus Transaksi Gunakan Sistem “Tempel”
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus yang digunakan para pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Untuk narkotika jenis sabu, sintetis maupun ganja, pelaku umumnya menggunakan sistem “tempel”. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
Sementara dalam peredaran obat-obatan tertentu (OOT), transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Bahkan, polisi menemukan modus lain dengan membuka toko fisik yang menyamarkan aktivitas penjualan obat keras. Sejumlah pelaku diduga menggunakan kedok warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
Kapolresta Karawang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, obat keras ilegal maupun miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Karawang untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang sekaligus menjaga lingkungan. (Red)
