KEEROM – Tim Khusus (Timsus) dan Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom bersama personel Polsek Arso Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RY (31), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SW (45), di Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (3/11/2026).

Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 18.35 WIT setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIT pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku berada di kediamannya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita satu bilah parang bergagang hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian diduga berawal dari pertengkaran persoalan keluarga antara korban dan terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dalam keterangannya kepada petugas, terduga pelaku mengaku mengayunkan parang ke arah kepala dan siku tangan kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta luka pada ibu jari tangan kanan dan siku tangan kiri.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Yuwan PIR IV dan direncanakan dirujuk ke RS Kwaingga untuk pemeriksaan serta perawatan lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, termasuk persoalan keluarga. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami keterangan korban dan saksi, memeriksa keterkaitan barang bukti, serta melengkapi pembuktian melalui Visum et Repertum.
Polres Keerom mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi selama proses penyidikan berlangsung. (@mr)
