Spread the love

‎
‎
‎
‎,Keerom – Merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian handphone, Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pria berinisial WWF (23), di kediamannya di Jalan Tembaga III, Kampung Bibiosi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Senin (2/11/2026) malam.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Oppo A38 warna silver milik korban.
‎Kasus ini bermula ketika korban kehilangan handphone saat berada di pondok ladang jagung di Kampung Bibiosi.
‎
‎ Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 13.30 WIT dirinya tertidur, kemudian saat terbangun sekitar pukul 14.15 WIT, handphone yang berada di sampingnya sudah tidak ditemukan. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga pelaku yang meminta uang sebesar Rp500.000 serta mengirimkan foto lokasi BRI Link di kawasan Arso II, Kampung Yuwanain.
‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, menelusuri lokasi BRI Link dan konter handphone, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kediamannya.
‎
‎Dalam pemeriksaan awal, WWF mengakui telah mengambil handphone tersebut ketika melihat korban sedang tertidur di pondok ladang jagung. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎
‎Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Keerom berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional.
‎
‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
‎
‎Dia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, khususnya saat beraktivitas di kebun, ladang maupun lokasi yang relatif sepi.
‎
‎Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/264/XI/2026/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA, tanggal 2 November 2026. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Keerom untuk proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Polres Keerom mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *