Kotabaru – Javaexprss.co.id | Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi, diskusi panel, serta penyampaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (23/12/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, serta perwakilan BUMD di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Fitriadi Fazrianor, S.H., M.Hum., CERE, CECAE, Kanit Tipikor Polres Kotabaru Ipda Muhammad Dhito, S.Tr.K, serta Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Diki Priyo Jatmiko, S.H.
Peringatan Hakordia 2025 mengusung tema “Sinergi BPK, APIP, dan APH dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pengawasan dan penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I, disampaikan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kotabaru terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan integritas aparatur, penguatan sistem pengendalian internal, serta sinergi dengan BPK, APIP, dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.AP, saat diwawancarai melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa SPI 2025 menjadi instrumen penting dalam mengukur komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“SPI menjadi cermin untuk menilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas perangkat daerah, sekaligus dasar evaluasi untuk perbaikan sistem pemerintahan,” ujarnya.
Ia berharap nilai-nilai antikorupsi dapat terus diinternalisasi oleh seluruh aparatur sipil negara, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi panel tersebut, hasil SPI Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan publik di Kabupaten Kotabaru. (Lana)
