Spread the love

Karimun – Javaexpress.co.id | Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga membawa muatan ilegal untuk dikirim menuju Tanjung Buton, Riau.

Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area pelabuhan penyeberangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial JF dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat mencapai sekitar 9,5 ton. Menurut hasil penyelidikan sementara, material timah tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tambang itu diduga akan dikirim keluar daerah tanpa dilengkapi dokumen maupun izin resmi.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan muatan timah dengan barang lain agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan di pelabuhan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta. Judit menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi minerba ilegal di wilayah perairan Karimun.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (MS)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *