Spread the love

KEDIRI — Javaexpress.co.id | Kasus dugaan pengosongan atau pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat oleh oknum penagih utang (debt collector) kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, peristiwa yang menimpa seorang warga di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dinilai bukan lagi sekadar perkara perdata atau tunggakan cicilan, melainkan telah menyentuh rasa aman masyarakat di ruang publik dan kewibawaan negara hukum.

Dugaan pengambilan paksa satu unit Daihatsu Terios hitam tahun 2022 oleh lima orang yang disinyalir sebagai perwakilan ACC Finance ini, kini tengah didorong untuk diusut tuntas secara pidana oleh aparat penegak hukum setempat.

Pimpinan Umum MetroTV9News.com, Mukhammad Mahfud, meminta Polres Kediri bergerak cepat dan profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Rakyat butuh kepastian hukum. Jika benar kendaraan warga diambil di jalan dengan tekanan atau intimidasi, maka negara wajib hadir. Polisi tidak boleh kalah oleh praktik penagihan jalanan,” tegas Mahfud.

Menguji Unsur Pidana di Ruang Publik

Sorotan lebih mendalam disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Pimpinan Redaksi Rorokembang.com, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H. Menurutnya, esensi dari perkara ini berada pada metode penagihan yang dilakukan di lapangan. Jika penarikan dilakukan melalui tekanan psikologis, intimidasi, ataupun pengepungan, maka tindakan tersebut terindikasi kuat melanggar hukum pidana.

“Dalam negara hukum, tidak ada kelompok swasta yang boleh bertindak seolah memiliki kewenangan paksa seperti aparat negara. Debt collector bukan penyidik, bukan juru sita, dan bukan pengadilan,” ujar Puguh dalam keterangannya.

Puguh menambahkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah berlaku, unsur kekerasan atau ancaman tidak melulu berupa fisik. Tekanan massa atau kondisi yang membuat korban kehilangan kebebasan memilih secara sukarela, sudah sepatutnya diuji secara hukum materiil apakah memenuhi unsur pemerasan, pengancaman, atau penguasaan barang secara melawan hukum.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit memerintahkan Polri untuk menegakkan hukum serta melindungi jiwa, harta benda, dan hak warga negara.

Mendesak Pendekatan Scientific Crime Investigation

Guna menghindari sekadar adu argumen sepihak antar-kedua belah pihak, aparat kepolisian didorong memanfaatkan pendekatan kriminalistik modern sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Polres Kediri diharapkan segera melakukan langkah-langkah pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), di antaranya:

  • Mengamankan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
  • Memeriksa jejak digital berupa rekaman video warga atau percakapan aplikasi pesan digital.
  • Memverifikasi legalitas formal kedatangan para penagih, mulai dari surat tugas resmi hingga sertifikat jaminan fidusia.
  • Menguji secara psikologis dan faktual apakah penyerahan unit mobil tersebut murni sukarela atau di bawah tekanan.

Aturan Eksekusi Fidusia Sudah Jelas

Secara hukum perdata dan perlindungan konsumen, hak-hak masyarakat sebagai debitur sebenarnya telah dipagari secara rigid. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak pembiayaan (leasing) jika debitur keberatan atau tidak menyerahkannya secara sukarela.

“Fidusia bukan surat sakti untuk mengambil kendaraan seenaknya di jalanan. Jika ada keberatan, mekanismenya harus melalui prosedur hukum pidana dan perdata yang sah (due process of law),” tambah Puguh.

Lambatnya penanganan laporan oleh masyarakat dikhawatirkan dapat mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), UU Pelayanan Publik, serta Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi Polri yang menuntut tindakan responsif, akuntabel, dan transparan.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (27/5/2026), belum memberikan keterangan ataupun pernyataan resmi terkait perkembangan laporan dugaan pengambilan paksa kendaraan tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan akuntabel dari jajaran Polres Kediri demi menegakkan hukum secara objektif, sekaligus memberikan sinyalemen tegas bahwa sengketa pembiayaan di wilayah hukum Kediri harus diselesaikan melalui koridor hukum yang sah, bukan melalui intimidasi di jalanan. (Teguh)

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak ACC Finance maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *