Spread the love

Karawang” JavaEkpers.co.id -Kuasa hukum KHD, A. Ferryanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum FENCO Lawyers (Ferryanto & Co. – Advocates & Counsellors at Law), menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan narasi yang berkembang menyusul laporan Ginanjar terhadap kliennya.

Ferryanto menegaskan, KHD telah memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari latar belakang pertemuan hingga persoalan yang melibatkan para pihak, telah disampaikan kepada penyelidik.

“Kami hadir, kami kooperatif, dan kami siap diuji secara hukum. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk membangun kesan seolah-olah klien kami menghindari proses hukum,” tegas Ferryanto dalam keterangannya.

Ia juga meminta agar pokok persoalan tidak diputarbalikkan hanya berdasarkan satu narasi pemberitaan. Menurut Ferryanto, kedatangan KHD kepada Ginanjar berkaitan dengan upaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas hak serta aset milik kliennya.

FENCO Lawyers menyebut terdapat persoalan terkait BPKB kendaraan milik KHD yang, berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki pihaknya, disebut telah diagunkan kepada perusahaan leasing. Selain itu, terdapat pula empat sertifikat hak milik (SHM) milik KHD yang menurut keterangan kuasa hukum telah dijaminkan kepada pihak ketiga.

Ferryanto mengatakan, persoalan tersebut juga telah ditempuh melalui jalur hukum dan prosesnya masih berjalan.

“Kami meminta saudara Ginanjar beritikad baik dan menyelesaikan persoalan hak klien kami melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Ferryanto juga menyoroti penggunaan istilah “penyekapan balita” yang menurutnya berkembang dalam narasi publik terkait laporan terhadap KHD.

Ia menjelaskan, apabila laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 448 KUHP, maka substansi pasal dan unsur perbuatannya harus dibedakan dengan ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUHP.

“Jika yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 448 KUHP, atas dasar apa kemudian ruang publik dibawa pada stigma seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan ‘penyekapan balita’?” kata Ferryanto.

Menurut dia, laporan, proses penyelidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan merupakan tahapan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan.

“Laporan adalah laporan. Penyelidikan adalah penyelidikan. Pembuktian adalah pembuktian. Putusan pengadilan adalah putusan pengadilan,” tegasnya.

Ferryanto mengatakan pihaknya menghormati kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, ia meminta setiap pemberitaan terkait perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta membedakan antara dugaan dengan fakta hukum yang telah terbukti.

Ia juga menyinggung hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami meminta pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, dan membedakan antara dugaan dengan fakta hukum yang telah terbukti,” katanya.

FENCO Lawyers juga menyatakan akan mencermati pemberitaan, unggahan media sosial, pernyataan, video, rekaman maupun distribusi informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila ditemukan informasi yang dinilai tidak benar, dipelintir, dilepaskan dari konteks atau merugikan nama baik kliennya, Ferryanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Untuk pemberitaan pers, langkah yang disebutkan antara lain penggunaan hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Sementara terhadap konten elektronik, pihaknya menyatakan akan mengkajinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Ferryanto menegaskan, pihaknya tidak keberatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, ia meminta seluruh pihak menggunakan mekanisme hukum untuk membuktikan masing-masing dalil.

“Jika saudara Ginanjar merasa laporan yang dibuatnya benar, silakan buktikan. Jika klien kami dituduhkan melakukan suatu perbuatan, silakan dibuktikan unsur demi unsur,” ujarnya.

Begitu pula dengan persoalan BPKB dan empat SHM yang disampaikan pihaknya, Ferryanto mengatakan seluruhnya akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan hukum yang adil,” tegasnya.

FENCO Lawyers memastikan akan terus mendampingi KHD dan menghormati proses hukum yang sah. Namun, pihaknya juga menyatakan akan menggunakan instrumen hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar atau melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kami akan dokumentasikan, kami akan kaji, kami akan kumpulkan bukti. Apabila memenuhi unsur hukum, kami akan tindaklanjuti melalui jalur hukum,” pungkas Ferryanto.

Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa proses pembuktian semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan bukan melalui penghakiman di ruang publik.

“Silakan berproses secara hukum. Jangan gunakan media untuk menggantikan ruang pemeriksaan hukum, jangan gunakan opini publik untuk menggantikan alat bukti, dan jangan gunakan stigma untuk menggantikan putusan pengadilan,” tandasnya.(red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *