“Jalan tanah yang saban hari dilalui petani pengangkut hasil panen di Desa Watumbohoti kini memikul beban ganda. Lintasan usaha tani di Kecamatan Palangga Selatan itu kini juga dilalui kendaraan operasional tambang. Meski sempat memicu kekhawatiran alih fungsi jalan, Pemerintah Desa setempat memastikan lalu lalang armada perusahaan berlandaskan kesepakatan bersama dan tetap memprioritaskan kelancaran aktivitas warga ”
Oleh: Usman
Deru mesin kendaraan operasional tambang kini membelah jalur yang biasanya hanya dilintasi traktor dan motor pengangkut hasil panen di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan. Di tengah kekhawatiran alih fungsi jalan usaha tani, Pemerintah Desa setempat menegaskan bahwa melintasnya armada tambang tersebut telah mengantongi kesepakatan bersama dan tetap menjamin kelancaran akses harian para petani.
Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan jalan usaha tani sebagai jalur lintasan (hauling) operasional PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di wilayahnya.
Rahman menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut bukan merupakan pengalihan fungsi secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dibahas melalui koordinasi dan musyawarah antara pemerintah desa, perusahaan, dan warga setempat.
“Hanya melintas, warga dan petani masih dapat menggunakan jalan tersebut. Hingga saat ini tidak ada keluhan yang masuk dari petani kami,” ujar Rahman, Rabu (14/10/2026).
Menurut Rahman, pemerintah desa pada prinsipnya mendukung hadirnya investasi yang mampu memberikan dampak positif dan membawa manfaat bagi kemajuan desa. Kendati demikian, ia menekankan agar operasional perusahaan tetap memperhatikan kenyamanan dan kepentingan masyarakat, terutama aksesibilitas para petani.
Berdasarkan Kesepakatan Berita Acara
Penjelasan senada disampaikan Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati. Ia mengimbau agar sorotan mengenai dugaan alih fungsi jalan usaha tani yang sempat diutarakan Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan dapat dilihat secara utuh berdasarkan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan bias informasi di masyarakat.
Umpakati menjelaskan, sebelum kendaraan operasional perusahaan melintas, PT GAP telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Desa Watumbohoti serta menggelar musyawarah warga. Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan yang memuat izin melintas beserta sejumlah komitmen dan persyaratan yang wajib dipenuhi pihak perusahaan.
“Pernyataan harus utuh dan berdasarkan kondisi lapangan. Kalau ada bagian jalan yang bersinggungan dengan lintasan operasional, tentu harus dilihat secara objektif dengan turun langsung ke lokasi,” kata Umpakati.
Sebagai bentuk transparansi, PT GAP menyatakan terbuka apabila DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan ingin melakukan peninjauan lapangan secara bersama-sama guna memastikan kondisi fisik jalan serta pelaksanaan komitmen sesuai dengan isi berita acara.
Bagi masyarakat lokal, khususnya para petani, keberadaan jalan usaha tani memiliki peranan vital sebagai urat nadi perekonomian desa mulai dari mobilitas sarana produksi hingga pengangkutan hasil panen. Melalui komunikasi yang terbuka dan verifikasi langsung di lapangan, pihak perusahaan dan pemerintah desa berharap persoalan ini dapat terselesaikan secara kondusif tanpa berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
