LUWU UTARA – Javaexpress.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif. “Kami telah memeriksa 25 orang saksi dan 1 orang ahli. Hasilnya, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya pada Selasa (15/7/2025).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AW sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, pelaksana proyek drainase, serta US dan H yang menjabat sebagai konsultan pengawas.
Rudhy Parhusip memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengurangan kualitas beton dan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal. Lebih lanjut, kedua konsultan pengawas (US dan H) dinilai lalai karena menyatakan proyek selesai dan 100 persen sesuai, padahal banyak bagian tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.017.730.200,82,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” papar Kajari Luwu Utara.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara. (Usman)
