Spread the love


Serang – Javaexpres.co.id | Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam inspeksi mendadak terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, tepatnya di kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin, 3 November 2025. Turut hadir pula Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten. Aturan ini membatasi jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Hasil tinjauan kami masih menemukan beberapa truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional,” ujar Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah usai sidak di kawasan Bojonegara Industrial Park. Ia menambahkan, sosialisasi terhadap keputusan gubernur tersebut masih perlu ditingkatkan agar para pengemudi dan perusahaan angkutan memahami ketentuan yang berlaku.

Menurut Ratu Zakiyah, sebagian besar truk kini sudah mulai tertib menunggu waktu operasional di kantong parkir yang tersedia. Ia juga mengingatkan agar setiap angkutan hasil tambang menutup muatannya dengan terpal untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 itu, kata Ratu Zakiyah, diatur pula sanksi bagi pelanggar, termasuk penindakan terhadap truk ODOL yang tetap beroperasi di luar waktu yang ditentukan. “Dengan diterapkannya keputusan ini, insya Allah kemacetan bisa terurai, keselamatan warga meningkat, dan aktivitas masyarakat menjadi lebih nyaman,” ujarnya.

Bupati Serang menyebut, sejak penerapan keputusan gubernur tersebut, masyarakat mulai merasakan dampaknya, terutama di jalur utama Serang–Cilegon yang kini lebih lancar dibanding sebelumnya. “Sepanjang perjalanan tadi, lalu lintas cukup tertib dan tidak terlalu macet,” katanya.

Sebelum melakukan sidak, Gubernur Andra Soni menggelar pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, kawasan Bojonegara Industrial Park. Dalam rapat itu, ia menegaskan bahwa Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 sudah mulai diimplementasikan dan akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan.

“Implementasi keputusan ini akan kita evaluasi bersama, karena tentu ada pengusaha lokal yang terdampak. Namun tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masyarakat dan menertibkan jadwal operasional truk tambang,” kata Andra Soni. Ia menegaskan, penertiban truk ODOL tidak hanya berlaku di Bojonegara atau Cilegon, melainkan di seluruh wilayah Banten.

Andra juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan lalu lintas truk tambang. “Negara tidak boleh kalah. Bila masih ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini juga mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan seperti KIR dan STNK. “Kami lakukan sosialisasi sekaligus penegakan aturan agar kegiatan tambang tetap berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Gubernur Banten menutup sidak tersebut. (Komifo kab Serang/ Jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *