Jakarta — Javaexpres.co.id | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan kawasan ibu kota baru itu.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK antara lain menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus dengan total durasi hingga 95 tahun. Ketentuan itu harus kembali mengikuti batasan nasional disertai mekanisme evaluasi yang terukur.
Nusron menilai keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut dia, koreksi yang diberikan MK tidak mengganggu investasi, melainkan menata ulang durasi pemberian hak agar tetap sesuai dengan prinsip konstitusional.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron.
Ia menambahkan bahwa keputusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk menjamin perlindungan masyarakat lokal dan adat yang berada di kawasan pembangunan IKN. Keseimbangan antara percepatan pembangunan dan keadilan sosial, menurutnya, menjadi prinsip yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN disebut telah menyiapkan langkah koordinasi bersama Otorita IKN dan instansi terkait untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan. (Jariah
