Kota Baru – Javaexpress.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi untuk membahas berbagai persoalan lahan yang muncul di wilayah Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti.

Rapat yang berlangsung hampir sepanjang hari itu menghadirkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat dari Pulau Laut Timur. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Hj. Suwanti menyatakan mediasi ini bertujuan membuka ruang dialog langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan cara itu, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan, klarifikasi, dan keberatan secara terbuka.
“Forum ini kami siapkan untuk mengurangi misinformasi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa persoalan lahan di Pulau Laut Timur merupakan isu strategis yang memerlukan penanganan menyeluruh. Pemkab, kata dia, akan mempertimbangkan seluruh masukan masyarakat dan instansi terkait sebelum mengambil langkah.
Ia meminta proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat dan transparan. Pemkab juga berencana mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas hal-hal teknis terkait proses tersebut.
“Kami ingin setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Termasuk peninjauan ulang pengelolaan kawasan dan pengalihan alur sungai, agar sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang,” kata Rusli.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa seluruh informasi dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi Pemkab. Ia memastikan pemerintah daerah siap memfasilitasi dialog lanjutan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib dan terbuka, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru merangkum tiga poin utama yang akan menjadi tindak lanjut dari mediasi tersebut:
- Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemkab akan memfasilitasi proses pencarian nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak.
- Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai di wilayah terdampak akan dikaji ulang bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi dan meminimalkan dampak bagi masyarakat.
- Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan. Pemeriksaan akan merujuk pada data transmigrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Suwanti mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berharap komunikasi tetap terjaga dalam proses tindak lanjut. “Kami ingin penyelesaian yang adil dan memenuhi kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum,” ujarnya. (Lana)
