Spread the love

Kotabaru — Javaexpress.co.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat program pendidikan dan pelatihan (diklat) kepala desa yang dilaksanakan secara terpusat oleh pemerintah daerah. Peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dilakukan melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Kepala DPMD Kabupaten Kotabaru, H Basuki, S.H., M.H., menjelaskan bahwa bimtek yang dilaksanakan mencakup sejumlah bidang strategis, seperti ketahanan pangan, pengelolaan keuangan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta laporan pertanggungjawaban APBDes. Menurut dia, sebagian besar kegiatan tersebut dianggarkan dan dilaksanakan langsung oleh desa, bukan melalui anggaran DPMD.

“Untuk jumlah pelaksanaan bimtek dalam setahun kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, karena anggarannya berada di desa masing-masing. Ada desa yang menganggarkan satu kali, ada pula yang beberapa kali,” ujar Basuki.

Ia menyampaikan, pelaksanaan bimtek dilakukan baik di dalam daerah maupun di luar daerah. Pada 2025, lokasi terjauh pelaksanaan bimtek berada di Banjarmasin, dengan durasi kegiatan rata-rata selama tiga hari. Metode pembelajaran yang digunakan tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga praktik langsung dalam bentuk workshop.

Sebagai contoh, dalam bimtek penyusunan APBDes, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi langsung mempraktikkan penyusunan APBDes tahun anggaran berikutnya. “Peserta langsung menyusun APBDes 2026. Jadi bukan hanya teori, tetapi benar-benar dipraktikkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Basuki menegaskan bahwa tujuan utama diklat dan bimtek adalah meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta pemahaman regulasi kepala desa dan perangkat desa, khususnya terkait kebijakan dan aturan yang diterbitkan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemahaman regulasi tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain peningkatan kapasitas aparatur desa, DPMD juga menekankan pentingnya penyusunan APBDes secara partisipatif. Proses perencanaan anggaran desa diharapkan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga desa agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, namun tetap taat aturan.

Dalam aspek pengawasan dan evaluasi, DPMD melakukan pemantauan terhadap implementasi hasil bimtek melalui dokumen APBDes yang disusun oleh desa. Dokumen tersebut dikonsultasikan secara berjenjang dengan pendamping desa, kecamatan, hingga DPMD untuk memastikan kesesuaian dengan materi bimtek dan regulasi yang berlaku.

“Jika APBDes yang disusun sudah sesuai aturan dan materi bimtek, berarti pengetahuan yang diberikan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Basuki.

Ke depan, DPMD Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa melalui pembinaan langsung ke desa, sosialisasi regulasi, serta fasilitasi konsultasi berkelanjutan. Aparatur desa juga didorong untuk aktif mengembangkan kapasitas diri secara mandiri dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Sekarang jendela dunia ada di internet. Kepala desa bisa belajar dari berbagai sumber, tinggal kemauan untuk terus mengembangkan kapasitas diri,” pungkasnya. (Lana)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *