Spread the love

Kota Serang  – Javaexpress.co.id | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, mengatakan hingga kini pedagang yang berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf belum dikenai retribusi. Pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Serang terkait kebijakan tersebut.

“Selama belum ada keputusan wali kota, tidak ada pungutan apa pun kepada pedagang,” kata Zeka saat ditemui di Kota Serang, belum lama ini.

Zeka menepis kabar yang menyebutkan besaran sewa kios ditetapkan sebesar Rp 540 ribu per kios. Menurut dia, angka tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan. Bahkan, kata dia, nominalnya bisa saja berada di bawah angka tersebut.

“Bisa jadi di bawah itu. Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Kalau di lapangan ada informasi berbeda, pedagang bisa langsung mengadu ke pos pengaduan Disparpora,” ujar Zeka. Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan dari pedagang.

Zeka menjelaskan, apabila kebijakan retribusi sudah ditetapkan, mekanisme pembayaran tidak dilakukan melalui Disparpora. Pedagang akan menyetor langsung ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan kepada Disparpora untuk dilakukan validasi.

“Disparpora tidak mengelola uang. Pedagang langsung menyetor ke negara, kami hanya memvalidasi bukti pembayarannya,” katanya.

Adapun terkait pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Zeka enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut persoalan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Koordinasi pasti ada, tapi soal teknis parkir, petugas, tarif, sampai target pendapatan, itu ranah Dishub,” ujarnya. (jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *