Spread the love

Depok —  Javaexpres.co.id | Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan surat edaran Menteri Pendidikan yang beredar belakangan ini tidak mengancam keberadaan guru honorer. Kebijakan tersebut justru dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan surat edaran itu menjadi landasan agar guru honorer tetap memiliki legalitas mengajar di sekolah.

“Surat edaran dari Menteri justru menjadi dasar supaya guru-guru honorer tetap bisa mengajar secara legal,” kata Wahid, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, hingga akhir 2026 para guru non-ASN tidak perlu merasa khawatir terkait status pekerjaan mereka. Pemerintah, kata Wahid, masih memberi ruang bagi guru honorer untuk tetap menjalankan tugas pendidikan seperti biasa.

“Sampai 31 Desember tahun ini, teman-teman guru tidak perlu gelisah dan tetap bisa mengajar dengan baik,” ujarnya.

Wahid menjelaskan, pemerintah pusat masih menyiapkan skema lanjutan terkait penataan guru non-ASN, termasuk kemungkinan pengaturan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun mekanisme lainnya. Namun, rincian kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan semangat utama kebijakan tersebut ialah memberikan kepastian bagi para guru honorer agar tetap dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan.

“Tujuannya memberikan jaminan bahwa guru-guru non-ASN masih bisa mengajar saat ini,” katanya.

Terkait dukungan anggaran daerah terhadap kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wahid memastikan kondisi keuangan Pemerintah Kota Depok masih mencukupi.

“Insya Allah kebutuhan tahun ini masih aman. Guru-guru tetap fokus mengajar dan memberikan yang terbaik untuk anak-anak,” ujar Wahid.

Dinas Pendidikan Kota Depok juga menegaskan hingga kini tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya isu mengenai kemungkinan PHK besar-besaran guru non-ASN pada 2027 yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. ( M. Tampubolon).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *