Java Express – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di wilayah Sawangan. Proses pencairan UGK berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa (15/09/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucapnya di sela kegiatan.
Agung, sapaan akrabnya, menjelaskan, pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi proyek pelebaran sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.
Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disrumkim Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, total terdapat 93 bidang tanah yang masuk dalam proses pengadaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 bidang telah menyelesaikan tahapan administrasi dan dijadwalkan menerima pembayaran UGK pada hari ini.
“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” katanya.
Adnan menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran UGK mencapai sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Menurutnya, pengadaan tanah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok meningkatkan kapasitas jalan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” tandasnya. (M.Tampubolon)
