Serang – Javaexpress.co.id | Provinsi Banten terus mengukuhkan posisinya sebagai salah satu hub industri manufaktur sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di bagian barat Pulau Jawa. Dinamika pembangunan yang masif di wilayah Tangerang Raya hingga Kabupaten Serang menuntut pasokan energi listrik yang tidak hanya andal dan kuat, tetapi juga aman serta memenuhi aspek legalitas hukum.

Menyikapi kebutuhan vital tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis. Dinas ESDM berkomitmen memperketat pengawasan dan pembinaan agar seluruh operasional ketenagalistrikan di sektor industri berjalan sesuai koridor hukum demi menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat luas.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah tantangan nyata di lapangan. Berdasarkan pemetaan faktual Dinas ESDM Provinsi Banten, masih ditemukan badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (captive power) yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, banyak instalasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta keterbatasan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi resmi di sektor kelistrikan.

Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah adanya dualisme pemahaman regulasi kelistrikan di kalangan pelaku usaha antara sektor ESDM dan sektor ketenagakerjaan. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu risiko kecelakaan kerja, kegagalan sistem instalasi, hingga kerugian hukum bagi pelaku usaha.
Menegakkan Fondasi Hukum dan Standar A2R
Merespons urgensi tersebut, Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten bergerak cepat menggelar program pembinaan terpadu. Langkah ini merupakan implementasi wajib dari hierarki regulasi nasional yang ketat, mulai dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga regulasi turunan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui penyelarasan terhadap Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Banten 2023-2026, Dinas ESDM menetapkan target kinerja capaian pelaku usaha ketenagalistrikan yang memenuhi standar kelayakan sebesar 83,42 persen.
Untuk mengurai sengkarut administrasi di lapangan, Dinas ESDM Banten secara masif menginternalisasi prinsip A2R, yaitu:
- Andal: Memastikan instalasi listrik memiliki performa optimal dan mampu beroperasi sesuai kapasitas tanpa kendala sistemik.
- Aman: Menjamin lingkungan kerja yang terproteksi dari bahaya kelistrikan bagi tenaga kerja maupun warga sekitar.
- Ramah Lingkungan: Memastikan pembangkit mandiri (captive power) beroperasi di bawah ambang batas baku mutu emisi dan tidak merusak ekosistem.

Edukasi ini penting mengingat masih banyak Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) yang keliru menggunakan Sertifikat Usaha Jasa Konstruksi (SUJK) alih-alih memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang sah. Termasuk kewajiban kepemilikan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi para pekerjanya.
Strategi Taktis Melalui Prosedur Ganda
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Dinas ESDM Banten menerapkan strategi intervensi lapangan lewat skema indoor dan door-to-door yang dikomandoi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ii Mahfudin, ST, sepanjang tahun anggaran 2026.

Dalam metode indoor, Dinas ESDM menggelar sosialisasi teknis berkala yang melibatkan perwakilan manajemen perusahaan untuk membedah mekanisme perizinan daring (online), tata cara pengajuan SLO, hingga pengelolaan konsumsi energi. Sementara melalui metode door-to-door, tim teknis langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik instalasi, memeriksa sertifikasi personel, serta memberikan asistensi administrasi langsung di tempat bagi badan usaha skala prioritas.
Melalui pergerakan berkala dari bulan Januari hingga November 2026 ini, ditargetkan tersusun dokumen laporan akuntabel yang merekam perkembangan kepatuhan operasional industri, dengan menyasar 60 badan usaha di zona Tangerang Raya dan Serang.

Upaya penataan perizinan dan pembinaan aspek keselamatan ketenagalistrikan ini merupakan investasi jangka panjang Pemprov Banten. Langkah humanis namun tegas ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dari pelaku industri.
Dengan terjaminnya legalitas usaha dan kelayakan teknis instalasi, risiko kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin. Pada akhirnya, kepatuhan ini akan bermuara pada peningkatan daya saing daerah, menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Banten. (Adv)
