Spread the love

JAKARTA – Javaepress.co.id | Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) mengritik keras penyematan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan entitas wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

PJS menilai narasi tersebut merupakan sebuah anomali dalam kehidupan berdemokrasi sekaligus bentuk pengingkaran terhadap rekam jejak sejarah pers di Indonesia.

Ketua Umum DPP PJS menegaskan, secara historis sebutan “Londo Ireng” merujuk pada sosok pengkhianat bangsa yang bekerja demi kepentingan penjajah. Oleh karena itu, melabeli jurnalis dengan istilah tersebut dinilai mencederai marwah profesi pers yang telah mengawal perjalanan bangsa sejak era kemerdekaan hingga Reformasi.

“Pers yang kritis bukanlah musuh negara, bukan pula antek asing. Pers adalah alat kontrol sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis DPP PJS dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).

PJS menambahkan bahwa kritik yang disampaikan oleh media merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air guna mencegah kekuasaan tergelincir ke arah otoritarianisme.

Khawatirkan Dampak Persekusi di Lapangan

PJS mengingatkan bahwa stigmatisasi yang keluar dari seorang Kepala Negara memiliki dampak turunan yang berbahaya bagi keselamatan para pekerja media.

Pernyataan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran bagi oknum aparat penegak hukum, pejabat daerah, hingga kelompok simpatisan untuk melakukan tindakan represi atau pembungkaman terhadap jurnalis di lapangan.

Merespons hal itu, DPP PJS mengeluarkan empat poin sikap resmi:

  • Menolak Generalisasi Stigmatisasi: PJS menegaskan jika terdapat oknum wartawan yang melanggar aturan, penindakannya harus dilakukan secara individu melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Dewan Pers atau jalur hukum, bukan melabeli profesi secara menyeluruh.
  • Mendesak Pencabutan Pernyataan: PJS meminta Presiden Prabowo Subianto menarik narasi tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka demi menyejukkan suasana dan menjamin keamanan pers.
  • Menegaskan Fungsi Vital Pers: PJS mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Membungkam pers dinilai sama dengan menutup mata dan telinga publik.
  • Instruksi Profesionalisme: PJS meminta seluruh anggotanya di daerah untuk tidak gentar, tidak terprovokasi, dan tetap bekerja secara profesional sesuai KEJ demi kepentingan publik.

Melalui pernyataan ini, PJS berharap sinergi antara pemerintah dan insan pers tetap terjaga demi merawat kebebasan media di Tanah Air. (Man)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *