Spread the love

Java Express-Masyarakat Kota Depok diminta lebih waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan program sertifikasi tanah pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna setelah muncul kasus dugaan pungutan dalam proses pengurusan sertifikasi tanah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah di wilayah Cimanggis.

Dalam kasus tersebut, panitia pelaksana pengurusan tanah mengakui adanya kesalahan dalam pemungutan uang kepada warga yang dikaitkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ade mengatakan, pendampingan terhadap warga yang menjadi korban masih dilakukan. Penanganan juga diarahkan untuk memastikan warga mendapatkan kembali haknya serta mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Selain menangani laporan yang ada, DPRD Kota Depok berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran tanah.

Menurut Ade, kemudahan akses terhadap layanan resmi penting agar masyarakat tidak bergantung kepada pihak yang menawarkan pengurusan sertifikat dengan imbalan tertentu.

Ia mengimbau warga mengurus sertifikasi tanah secara mandiri melalui saluran resmi pemerintah.


Warga Kota Depok dapat melaksanakan program sertifikasi mandiri dengan menghubungi BPN Kota Depok atau juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ade, Selasa (15/9/2026).

Ade menekankan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kejelasan dan legalitas setiap informasi mengenai program sertifikasi tanah yang ditawarkan kepada mereka.


Terlebih, program PTSL merupakan program resmi pemerintah yang memiliki mekanisme dan tahapan sosialisasi di tingkat wilayah.

“Dan kami ingatkan kepada seluruh warga Kota Depok bahwa program PTSL adalah program resmi dan pasti diumumkan di kelurahan, kemudian ke RW dan RT,” tegasnya.

Ia juga meminta perangkat wilayah mulai dari RT, RW hingga kelurahan ikut aktif memberikan informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen pertanahan yang benar.

Dengan informasi yang jelas, warga diharapkan dapat membedakan layanan resmi dengan penawaran dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.


Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan uang maupun dokumen pertanahan kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan surat atau dasar pengurusan yang jelas.

Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik pungli sekaligus memberikan kepastian kepada warga dalam mengurus hak atas tanah mereka. (M.Tampubolon)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *