Spread the love

Jakarta – Javaexpress.co.id | Proses balik nama hak atas tanah kerap menjadi pekerjaan administrasi yang rumit bagi masyarakat. Peralihan hak bisa terjadi karena berbagai sebab: jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, pemasukan hak ke dalam badan hukum, hingga pewarisan. Semua peralihan wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kini, masyarakat tak perlu bingung mencari informasi soal syarat maupun biaya. Aplikasi Sentuh Tanahku, yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyediakan panduan lengkap. Mulai dari daftar dokumen yang harus dipenuhi, alur pengajuan, hingga simulasi biaya balik nama.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama langsung dari Sentuh Tanahku. Ada fitur Simulasi Biaya yang memudahkan pemilik tanah untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi sebelum datang ke kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Biaya balik nama diukur dari nilai tanah dan luas bidang tanah yang tercatat. Dengan simulasi, pemohon bisa memperkirakan lebih awal kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan”, kemudian submenu “Info Layanan”. Di sana tersedia berbagai pilihan, termasuk informasi soal Peralihan Hak Pewarisan.

Untuk balik nama karena pewarisan, misalnya, sedikitnya ada delapan dokumen yang perlu disiapkan. Antara lain formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai, surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang sudah dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan, serta akta wasiat notaris jika ada.

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan bukti lunas pajak. Dokumen yang diminta berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya dan bukti lunas BPHTB atau SSB. Untuk kasus pewarisan, penerima objek warislah yang berkewajiban membayar BPHTB atas tanah tersebut.

Sentuh Tanahku tidak hanya berguna untuk urusan peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah secara daring. Pemilik dapat memastikan apakah tanahnya terdaftar resmi di BPN, memantau proses sertifikasi, hingga melacak permohonan layanan yang sedang berjalan.

“Dengan aplikasi ini, layanan pertanahan makin dekat dengan masyarakat. Transparansi meningkat, sekaligus memangkas potensi pungutan liar,” ujar Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun Playstore. ATR/BPN berharap penggunaan aplikasi ini makin luas, sehingga proses administrasi pertanahan menjadi lebih sederhana, murah, dan cepat.

Di tengah kompleksitas urusan tanah di Indonesia, aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku diharapkan menjadi jawaban. Sebab, bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi, melainkan juga jaminan kesejahteraan di masa depan. (*Jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *