Spread the love

Serang — Javaexpress.co.id | Wali Kota Serang Budi Rustandi mendatangi kediaman tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan isu yang berkembang terkait revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Isu tersebut sebelumnya menyebutkan adanya dugaan upaya pemerintah kota untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Budi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap pada sikap awal, yakni melarang keberadaan THM di wilayah Kota Serang. Ia menekankan bahwa revisi Perda PUK justru bertujuan memperkuat aturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurut Budi, salah satu permasalahan utama yang dihadapi pemerintah kota adalah lemahnya penegakan hukum. Saat ini, pelanggaran terkait operasional THM hanya dapat dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga pemerintah daerah kerap kalah ketika berhadapan dengan pengusaha yang tidak patuh.

“Harga diri saya sebagai wali kota tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk tindak pidana ringan,” ujar Budi dalam pertemuan tersebut.

Melalui revisi Perda, Budi mengusulkan sanksi pidana yang lebih berat, termasuk hukuman kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk menutup ruang gerak praktik-praktik kemaksiatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Wali Kota Serang tersebut. Embay menyatakan telah menerima serta mempelajari draft revisi Perda PUK yang diajukan pemerintah kota.

Embay, yang juga merupakan salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, menegaskan dukungannya. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih terlalu samar dan membutuhkan penegasan.

“Saya sepakat revisi ini perlu dilakukan. Kota Serang harus benar-benar bersih dari tempat hiburan malam dan minuman keras,” kata Embay.

Ia menilai peredaran minuman keras dan keberadaan THM kerap memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja.

Embay berharap kesepahaman antara Pemerintah Kota Serang dan para tokoh masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak negatif aktivitas hiburan malam. (Jariah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *